Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR

DPR sebagai lembaga negara mempunyai tiga fungsi, yaitu sebagai berikut:
  1. Fungsi legislasi yaitu kewenangan yang dimiliki untuk membuat undang-undang. Dalam fungsi ini, DPR bekerjasama dengan presiden. RUU akan dibahas oleh DPR dengan presiden, apabila rancangan telah disetujui akan disahkan oleh pemerintah sebagai peraturan perundang-undangan untuk rakyat.
  2. Fungsi anggaran, yaitu kewenangan yang dimiliki untuk mengadakan dan mengesahkan APBN. Dalam penyusunan APBN, DPR bekerjasama dengan Presiden di tingkat pusat.
  3. Fungsi pengawasan, yaitu kewenangan yang dimiliki untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan wewenang DPR antara lain sebagai berikut:
  1. Membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1).
  2. Membahas RUU bersama presiden (pasal 20 ayat 2).
  3. Membahas RAPBN bersama presiden (pasal 23 ayat 2).
  4. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
  5. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi Yudisial.
  6. Memilih anggota BPK dengan memerhatikan DPD.
  7. Memberikan pertimbangan kepada presiden berkaitan dengan pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
  8. Memberi persetujuan kepada presiden dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.