Fungsi Panitia Khusus/Pansus

Pansus merupakan satu alat kelengkapan yang dibentuk berdasarkan pada Tatib DPD. Berbeda dengan pengaturan pada DPR, secara khusus Pansus tidak diatur sebagai alat kelengkapan di DPD dalam UU No.27/2009. Namun, secara garis besar Pansus di DPR dan DPD memiliki fungsi yang sama. Pansus DPD bukanlah alat kelengkapan yang bersifat tetap, karena Pansus dibentuk apabila dipandang perlu untuk menghadapi suatu permasalahan. Selain itu, Pansus juga dibentuk dengan jangka waktu yang telah ditentukan, selama enam bulan, dan selanjutnya dapat diperpanjang satu kali untuk tiga bulan.