Hak dan Kewajiban Anggota DPR

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:
  1. Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban  kepada pemerintah berkaitan dengan  kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.
  4. Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan suatu usulan rancangan undang-undang.
  5. Hak Bertanya adalah hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah, baik secara lisan maupun tertulis tentang suatu masalah atau kebijakan pemerintah tertentu.
  6. Hak Imunitas adalah hak anggota DPR mendapatkan kekebalan. Kekebalan yang dimiliki anggota DPR adalah kekebalan untuk tidak mendapat tuntutan dari pengadilan, berkenaan dengan pernyataan yang ia keluarkan dalam rapat, baik rapat dengan pemerintah maupun dalam rapat lain.
Adapun kewajiban DPR sebagai berikut:
  1. Mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Menyusun APBN bersama lembaga eksekutif.
  3. Mempertahankan aspirasi masyarakat dan memajukan kehidupan masyarakat.
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia.
  6. Memberikan pertanggungjawaban baik secara moral maupun politis kepada para pemilih dan daerah pemilihnya.
  7. Mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi.