Jenis Bahan Tambang

Di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1967, bahan tambang dibagi dalam 3 jenis, yaitu:
1. Golongan A (bahan strategis)
    Merupakan bahan yang penting pertahanan, keamanan, dan strategis untuk menjamin perekonomian negara. Sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh Pemerintah, seperti minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, antrasit, batubara, uranium, radium, thorium, plutonium, nikel, kobalt, dan timah.
2. Golongan B (bahan vital)
    Merupakan bahan yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak, seperti besi, mangan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, air raksa, intan, arsin, antimon, bismut, yttrium, rhutenium, cerium, berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa, kriolit, fluorpar, barit, yodium, brom, khlor, dan belerang.
3. Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital)
    Merupakan bahan yang dianggap tidak secara langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti nitrat, pospat, garam batu, asbes, talk, mika, grafit, magnesit, yarosit, leusit, tawas, oker, batu permata, batu setengah permata, pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit, batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap, marmer, batu tulis, batu kapur, dolomit, kalsit, granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir.