Jenis-jenis Rapat DPR

>> Rapat Paripurna(rapat ini bersifat terbuka)
Rapat anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.
>> Rapat Paripurna Luar Biasa(rapat ini bersifat terbuka)
Rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses, dengan syarat diminta oleh Presiden dengan persetujuan Pimpinan DPR, dikehendaki oleh Pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya 13 orang anggota dengan persetujuan Badan Musyawarah.
>> Rapat Fraksi(rapat ini bersifat tertutup)
Rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi.
>> Rapat Pimpinan DPR(rapat ini bersifat tertutup)
Rapat pimpinan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR. Dalam keadaan mendesak apabila ketua DPR berhalangan hadir, Rapat Pimpinan DPR dapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua DPR yang ditunjuk oleh Ketua DPR.
>> Rapat Komisi(rapat ini bersifat terbuka)
Rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi.
>> Rapat Badan Musyawarah(rapat ini bersifat terbuka)
Rapat anggota Bamus dipimpin oleh Pimpinan Bamus(prakteknya adalah Pimpinan DPR)
>> Rapat Gabungan Komisi(rapat ini bersifat terbuka)
Rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi(pimpinan oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi(pimpinan dipilih berdasarkan musyawarah).
>> Rapat Badan Legislasi(rapat ini bersifat terbuka)
Rapat anggota badan legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Legislasi.
>> Rapat Panitia Anggaran(rapat ini bersifat terbuka)
Rapat anggota Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Anggaran.
>> Rapat Badan Kerjasama Antar Parlemen(rapat ini bersifat tertutup)
Rapat anggota BKSAP yang dipimpin oleh Pimpinan BKSAP.
>> Rapat Badan Urusan Rumah Tangga(rapat ini bersifat tertutup)
Rapat anggota BURT yang dipimpin oleh Pimpinan BURT.
>> Rapat Badan Kehormatan(rapat ini bersifat tertutup)
Rapat anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Kehormatan.
>> Rapat Panitia Kerja atau Tim(rapat ini bersifat tertutup)
Rapat anggota Panitia Kerja atau Tim yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Kerja atau Tim.
>> Rapat Kerja(rapat ini bersifat terbuka)
Rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, Panitia Khusus dengan Pemerintah, dalam hal ini Presiden atau Menteri yang ditunjuk untuk mewakili Presiden, atau dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah(DPD) atas undangan Pimpinan DPR RI. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus.
>> Rapat Dengar Pendapat(rapat ini bersifat terbuka)
Rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, Panitia Khusus dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPR RI maupun atas permintaan pejabat pemerintah dimaksud. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpina Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan panitia khusus.
>> Rapat Dengar Pendapat Umum(rapat ini bersifat terbuka).
Rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan legislasi, Panitia Anggaran, Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta, baik atas undangan Pimpinan DPR RI ataupun permintaan yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus,