Keanggotaan DPD

Anggota DPD RI setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang, dan jumlah anggota DPD RI tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR RI. Keanggotaan DPD RI diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.