Perbedaan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Tanda Jasa berupa Medali dan terdiri atas Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.
           Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2010,