Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2010,
Perbedaan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2010,