Tugas Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
          Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 9 orang atas usul fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial yang terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara mempunyai tugas :
1. Melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR.
2. Menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi.
3. Menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi.
4. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan,