Tugas Badan Kehormatan/BK

Merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap, yang bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD. Selain itu BK juga bertugas untuk mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan DPD tentang tata tertib dan kode etik. Badan Kehormatan melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan Pimpinan DPD, masyarakat umum, atau masyarakat terhadap anggota DPD.