Tugas Badan Kerja Sama Antar Parlemen

Badan Kerja Sama Antar Parlemen dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Badan Kerja Sama Antar Parlemen bertugas :
1) membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain.
2) menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR.
3) mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri.
4) memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar parlemen.