1. Menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR.
2. Melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggan DPR, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR.
3. Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
4. Menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota.
5. Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.