Tugas Badan Urusan Rumah Tangga

Badan Urusan Rumah Tangga(BURT) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Badan Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas :
1. Menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR.
2. Melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggan DPR, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR.
3. Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
4. Menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota.
5. Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.