Tugas dan Kekuasaan Badan Utama PBB

PBB memiliki enam organ utama, yaitu
1. Majelis Umum
Tugas dan kekuasaannya meliputi beberapa hal, yaitu pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional; kerjasama di lapangan perekonomian dan masyarakat internasional; sistem perwakilan internasional; keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri; urusan keuangan; penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota; perubahan piagam; dan hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain.
2. Dewan Keamanan
Sesuai dengan piagam PBB yang memberi mandat kepada Dewan Keamanan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Selain itu Dewan keamanan juga memiliki beberapa tugas dan kewenangan, yaitu menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia; merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai; meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatic; melaksanakan keputusan Dewan Keamanan secara militer, atau dengan cara-cara lainnya.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki tugas untuk mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia; membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum dan mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
4. Sekretariat
Sekretariat PBB dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh pekerja sipil internasional yang bekerja di seluruh dunia. Sekretariat memiliki beberapa fungsi seperti sebagai kepala administratif dari PBB; membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional; dan membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB.
5. Mahkamah Internasional
Dalam bahasa inggris juga disebut International Court Of Justice(ICJ) yang berkedudukan di Den Haag(Belanda). Mahkamah Internasional merupakan badan kehakiman dalam PBB. Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan antara lain konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih; kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum; azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban; keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum. Selain itu, mahkamah juga dapat mengambil keputusan"ex aequo et bono" yang artinya sesuai dengan apa yang dianggap adil(apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju)
6. Dewan Perwalian
Dewan perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa; menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa; menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh negara penguasa; dan menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.