Tugas dan Ruang lingkup Komite DPD

Komite bertugas untuk mendukung berjalannya fungsi dari DPD sebagai bagian dari parlemen nasional. Yaitu memiliki peran dalam pengajuan rancangan undang-undang(RUU), pembahasan RUU, pemberian pertimbangan dan pengawasan. Sama seperti komisi di DPR, komite di DPD pun memiliki ruang lingkup yang berbeda-beda dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
Adapun ruang lingkup tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Komite I membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta antar-daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan, pertanahan dan tata ruang, serta politik, hukum, dan hak asasi manusia(HAM).
  2. Komite II membidangi pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, perindustrian dan perdagangan, penanaman modal, dan pekerjaan umum.
  3. Komite III membidangi pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan ketenagakerjaan.
  4. Komite IV membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara(APBN), pajak, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan, dan koperasi, usaha mikro kecil, dan menengah.