Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD

Fungsi Dewan Perwakilan Daerah, antara lain sebagai berikut:
  1. Pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai berikut;
  1. DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. DPD dapat ikut merancang undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. DPD dapat memberi pertimbangan kepada DPR berkaitan dengan RUU, RAPBN, pajak, agama, dan pendidikan.
  4. DPD dapat melakukan pengawasan berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi serta berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, pajak, agama dan pendidikan.