Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung/MA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, tugas dan wewenang MA adalah sebagai berikut :
1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan yang berada di bawah MA.
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan pernyataan tidak berlakunya peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian dimaksud dapat diambil baik dalam pemeriksaan tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada MA.
3. MA melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada di bawahnya berdasarkan ketentuan undang-undang.