Tugas dan Wewenang Panitia Perancang Undang-undang(PPUU)

Merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap, bertugas  Menyiapkan Rancangan Undang-undang insiatif DPD yang akan disampaikan kepada DPR. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, PPUU dapat mengadakan rapat kerja dengan pemerintah, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Selain itu, PPUU yang dapat mengadakan Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum, atau studi banding setelah melakukan koordinasi dengan panitia hubungan antar lembaga, baik atas permintaan PPUU sendiri maupun atas permintaan pihak lain.