Tugas Komisi DPR yang lain

Komisi di dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan:
1. Rapat Kerja dengan Presiden yang dapat diwakili oleh menteri.
2. Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya.
3. Rapat Dengar Pendapat Umum, baik atas permintaan Komisi maupun atas permintaan pihak lain.
4. Mengadakan kunjungan kerja dan studi banding dalam Masa Reses, atau apabila dipandang perlu dalam masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR, yang hasilnya dilaporkan dalam rapat komisi untuk ditentukan tindak lanjutnya.
5. Mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, apabila dipandang perlu dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPR, dan memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.
6. Mengadakan Rapat Gabungan Komisi apabila ada masalah yang menyangkut lebih dari satu komisi.
7. Membentuk Panitia Kerja atau Tim
8. Melakukan tugas atas keputusan rapat paripurna dan/atau Badan Musyawarah.
9. Mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu dimasukkan dalam acara DPR.