Tugas Wewenang Panitia Urusan Rumah Tangga/PURT

Merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. PURT bertugas untuk membantu Pimpinan DPD dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPD, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal, serta dalam merancang dan menyusun kebijakan anggaran DPD. Selain itu, PURT juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal, terutama dalam hal pelaksanaan tugas dan kewajiban, serta pengelolaan anggaran. Wewenang terakhir adalah mewakili Pimpinan DPD untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD.