Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, memberikan kewenangan kepada BPK dalam penyelesaian kerugian negara/daerah berupa:
1. Menetapkan jumlah kerugian negara.
2. Memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.
3. Pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah.
4. Memberikan keterangan ahli mengenai kerugian negara/daerah.
5. Memberikan rekomendasi penghapusan secara bersyarat atas piutang yang disebabkan oleh tuntutan ganti rugi.