Wewenang dan Tugas Badan Pemeriksa Keuangan/BPK

BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Keanggotaan BPK terdiri dari 9 orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota untuk masa jabatan selama 5 tahun.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, memberikan kewenangan kepada BPK dalam penyelesaian kerugian negara/daerah berupa:
1. Menetapkan jumlah kerugian negara.
2. Memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.
3. Pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah.
4. Memberikan keterangan ahli mengenai kerugian negara/daerah.
5. Memberikan rekomendasi penghapusan secara bersyarat atas piutang yang disebabkan oleh tuntutan ganti rugi.