Industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman pada nasabah atas dasar besarnya barang jaminan

adalah
pegadaian
Pembahasan:
Pengawasan terhadap usaha pegadaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK. 05/2016 Tentang Usaha Pegadaian dimaksudkan untuk menciptakan usaha pegadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, dan perlindungan kepada konsumen. Kegiatan usaha utama Perusahaan Pegadaian meliputi:
(1) Penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai;
(2) Penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia;
(3) Pelayanan jasa titipan barang berharga; dan/atau
(4) Pelayanan jasa taksiran.
Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perusahaan Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha lainnya, yaitu:
(1) Kegiatan lain yang tidak terkait Usaha Pegadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan, dan/atau
(2) Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.