Ruang Lingkup Komisi DPR
Komisi di DPR memiliki ruang lingkup dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Adapun ruang lingkup tersebut adalah sebagai berikut:
1. Komisi I
Komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
2. Komisi II
Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, Kepemiluan, pertanahan dan reformasi agraria.
3. Komisi III
Komisi yang membidangi Hukum, Hak Azasi Manusia dan Keamanan.
4. Komisi IV
Komisi yang membidangi pertanian, perkebunan, ketuhanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
5. Komisi V
Komisi yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal, meteorologi, klimatologi dan geofisika.
6. Komisi VI
Komisi yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, serta standarisasi nasional.
7. Komisi VII
Komisi yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
8. Komisi VIII
Komisi yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
9. Komisi IX
Komisi yang membidangi tenaga kerja transmigrasi, kependudukan dan kesehatan.
10. Komisi X
Komisi yang membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian dan kebudayaan.
11. Komisi XI
Komisi yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Komisi I
Komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
2. Komisi II
Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, Kepemiluan, pertanahan dan reformasi agraria.
3. Komisi III
Komisi yang membidangi Hukum, Hak Azasi Manusia dan Keamanan.
4. Komisi IV
Komisi yang membidangi pertanian, perkebunan, ketuhanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
5. Komisi V
Komisi yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal, meteorologi, klimatologi dan geofisika.
6. Komisi VI
Komisi yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, serta standarisasi nasional.
7. Komisi VII
Komisi yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
8. Komisi VIII
Komisi yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
9. Komisi IX
Komisi yang membidangi tenaga kerja transmigrasi, kependudukan dan kesehatan.
10. Komisi X
Komisi yang membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian dan kebudayaan.
11. Komisi XI
Komisi yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.