1. Merancang dan menetapkan acara serta kegiatan DPD termasuk sidang dan rapat, untuk satu Tahun Sidang, satu Masa persidangan, dan sebagian dari suatu Masa Sidang.
2. Merancang program dan arah kebijakan DPD selama satu masa keanggotaan dan satu tahun sidang.
3. Merancang dan menetapkan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah.