Bentuk Negara dan Sumber Hukum Indonesia
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang dalam UUD 45 pasal 1. Negara Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara, mulai dari Negara Federal, kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil. Terdapat 4 pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
Adapun sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia adalah"Pancasila". Pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan pada demokrasi Pancasila(Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). Selain itu fungsi dari demokrasi adalah untuk mencapai suatu mufakat.
Adapun sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia adalah"Pancasila". Pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan pada demokrasi Pancasila(Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). Selain itu fungsi dari demokrasi adalah untuk mencapai suatu mufakat.