Ketetapan dan Penggunaan Lambang Gerakan Pramuka
Pemberian dan pemakaian lambang Gerakan Pramuka diatur dan ditentukan dalam SK. KWARNAS No.06/KN/1972
Lambang Gerakan Pramuka dapat digunakan antara lain pada panji, pada bendera, pada papan nama kwartir, dan satuan, tanda pengenal, dan alat admonistrasi Gerakan Pramuka. Penggunaan tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk meningkatkan dan menanamkan setiap anggota Gerakan Pramuka agar memiliki sifat dan keadaan seperti arti kiasan lambang tunas kelapa itu.
Lambang Gerakan Pramuka dapat digunakan antara lain pada panji, pada bendera, pada papan nama kwartir, dan satuan, tanda pengenal, dan alat admonistrasi Gerakan Pramuka. Penggunaan tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk meningkatkan dan menanamkan setiap anggota Gerakan Pramuka agar memiliki sifat dan keadaan seperti arti kiasan lambang tunas kelapa itu.