Pengertian PDK & MK
Produk Musyawarah Nasional(MUNAS) VI tahun 1998 di Jakarta tertuang dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dengan Kepres No.034 Tahun 1999 (Bab IV Pasal 9 tentang PDMK). Pasal 10 tentang PDK dan pasal 11 tentang MK :
1. PDK dan MK merupakan ciri khas membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2. PDK dan MK merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3. PDK dan MK dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, sistematik, dan kondisi masyarakat.
1. PDK dan MK merupakan ciri khas membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2. PDK dan MK merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3. PDK dan MK dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, sistematik, dan kondisi masyarakat.