Sejarah TNI
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI. Sesuai ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Polri maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi menteri pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi sekutu.
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 diperingati sebagai hari kelahiran TNI, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat(TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947. Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan senjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada 3 Juni 1947
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi menteri pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi sekutu.
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 diperingati sebagai hari kelahiran TNI, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat(TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947. Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan senjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada 3 Juni 1947