-->

6 Asas Pemilu di Indonesia

Pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil.
1. Langsung berarti setiap pemilih memberikan suaranya langsung tanpa perantara.
2. Umum berarti semua warga negara yang memenuhi syarat berhak ikut pemilihan itu.
3. Bebas berarti tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam menggunakan haknya.
4. Rahasia berarti setiap pemilih tidak akan diketahui tentang siapa yang dipilihnya.
5. Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu itu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil berarti semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu akan mendapat perilaku yang sama dan terbebas dari tindakan curang pihak manapun.