Pengertian, Ciri-Ciri dan Peran BUMN
BUMN adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Di Indonesia, BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Berdasarkan PP No.45 tahun 2005, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ciri-ciri BUMN:
1. Pemilik modal mayoritas adalah negara.
2. Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran masyarakat.
3. Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.
Peran BUMN dalam perekonomian nasional adalah:
1. Memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Memberikan pelayanan atas kebutuhan masyarakat yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
3. Mencegah timbulnya monopoli.
4. Sumber pendapatan negara.
5. Memperluas lapangan kerja.
6. Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
7. Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
Ciri-ciri BUMN:
1. Pemilik modal mayoritas adalah negara.
2. Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran masyarakat.
3. Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.
Peran BUMN dalam perekonomian nasional adalah:
1. Memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Memberikan pelayanan atas kebutuhan masyarakat yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
3. Mencegah timbulnya monopoli.
4. Sumber pendapatan negara.
5. Memperluas lapangan kerja.
6. Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
7. Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.