Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh BUMD
BUMD adalah badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan, dan pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Bisa dikatakan BUMD adalah cabang dari BUMN di setiap daerah. BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintah yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.
1. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu direksi.(masa jabatan 4 tahun)
2. Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
3. Memiliki status Badan Hukum dan dirikan berdasarkan Peraturan Daerah.
4. Direksi perusahaan daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah.
5. Pengangkatan dan pemberhentian direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
6. Karyawan berstatus pegawai pemerintah Daerah.
1. Pasar Jaya
2. PDAM, bergerak dalam bidang jasa air minum bersih.
3. Bus Kota, kegiatan usaha dalam bentuk sarana transportasi.
4. PDRPH, merupakan tempat pemotongan hewan sebelum disalurkan ke penjual atau konsumen.
5. BPD, bergerak dalam bidang usaha pendanaan dan investasi.
Ciri-Ciri BUMD
Ciri-ciri Perusahaan Daerah:1. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu direksi.(masa jabatan 4 tahun)
2. Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
3. Memiliki status Badan Hukum dan dirikan berdasarkan Peraturan Daerah.
4. Direksi perusahaan daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah.
5. Pengangkatan dan pemberhentian direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
6. Karyawan berstatus pegawai pemerintah Daerah.
Contoh BUMD
Berikut Contoh perusahaan BUMD dan kegiatan usahanya1. Pasar Jaya
2. PDAM, bergerak dalam bidang jasa air minum bersih.
3. Bus Kota, kegiatan usaha dalam bentuk sarana transportasi.
4. PDRPH, merupakan tempat pemotongan hewan sebelum disalurkan ke penjual atau konsumen.
5. BPD, bergerak dalam bidang usaha pendanaan dan investasi.