Hasil Keputusan Sidang PPKI 1, 2, 3, 4

Meskipun telah memproklamasikan kemerdekaan, bangsa Indonesia belum bisa dikatakan sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu harus segera dibentuk lembaga negara dan pemerintahan dari tingkat pusat dan daerah. Selanjutnya PPKI yang merupakan satu-satunya organisasi tertinggi yang dimiliki bangsa Indonesia melakukan sidang sebagai berikut:

1. Sidang PPKI pertama tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, yaitu:
a. Mengesahkan dan menetapkan undang-undang dasar yang dikenal dengan UUD 1945.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil Presiden.
c. Sebelum MPR dibentuk, tugas presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

2. Sidang PPKI kedua tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, yaitu:
a. Menetapkan 12 kementerian negara dan 4 departemen.
b. Membagi daerah RI menjadi 8 provinsi.
c. Agar tentara kebebasan segera dibentuk.

3. Sidang PPKI ketiga tanggal 20 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, yaitu:
a. Membahas tentang Badan Penolong Keluarga Korban Perang.
b. Menghasilkan 8 Pasal ketentuan, diantaranya pasal 2 berisi pembentukan BPR (Badan Keamanan Rakyat).

4. Sidang PPKI keempat tanggal 22 Agustus 1945, hasilnya:
a. Membahas Komite Nasional.
b. Membahas Partai Nasional.
c. Membahas Badan Keamanan Rakyat.

Pada tanggal 23 Agustus 1945 Presiden Soekarno menetapkan hasil sidang keempat sebagai lembaga baru, setelah dibentuknya lembaga-lembaga kenegaraan tersebut berakhirlah tugas PPKI.