Isi Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja bersama memuat:
1. Hak dan kewajiban pengusaha.
2. Hak dan kewajiban serikat pekerja atau pekerja.
3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama.
4. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Perjanjian kerja bersama menjadi penting meskipun tidak menjamin hilangnya perselisihan perburuhan. Untuk menyelesaikan masalah perburuhan dibutuhkan lembaga kerja Bipartit dan lembaga Tripartit. Lembaga kerja bipartit forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan, yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja. Sedangkan lembaga tripartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan, yang anggotanya terdiri dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah. Dalam hal tidak menghasilkan kesepakatan dalam musyawarah pekerja diberikan hak mogok kerja, yaitu tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Sedangkan pengusaha diberikan hak penutupan (lock out) yaitu tindakan pengusaha untuk menolak pekerja seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.