Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah :
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang,
  3. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
  4. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.