Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah :
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang,
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.