Obyek Kena dan Tidak pada Pajak Bumi Bangunan
Obyek kena pajak bumi bangunan antara lain:
- jalan lingkungan yang termasuk dalam suatu kompleks.
- jalan tol
- kolam renang
- pagar mewah
- taman mewah
- tempat olahraga
- galangan kapal, dermaga
- tempat penampungan minyak
- fasilitas lain yang memberi manfaat
PBB dikenakan terhadap seseorang atau badan usaha yang mempunyai hak atau manfaat bumi dan memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat atas bangunan di atasnya.
Obyek pajak yang tidak dikenakan PBB antara lain:
- tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, misal: tempat ibadah, kesehatan, sosial, pendidikan.
- tanah untuk pekuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya.
- tanah untuk hutan lindung, hutan suaka, hutan wisata, taman nasional, tanah negara, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa.
- tanah untuk perwakilan diplomatik, konsulat.
Faktor yang menentukan klasifikasi tanah/bumi adalah:
- letak tanah
- peruntukan
- manfaat
- kondisi lingkungan