Sebutkan 4 Unsur-Unsur Pajak

Unsur-unsur pajak, antara lain sebagai berikut:
1. Subyek pajak adalah pribadi, badan dan bentuk usaha tetap yang memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara.
2. Obyek pajak adalah benda atau barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak. Contohnya rumah, penghasilan dan mobil.
3. Tarif pajak adalah tinggi rendahnya tingkat pajak yang harus dibayar oleh subyek pajak. Tarif pajak pada umumnya dinyatakan dengan persentase.
4. Wajib pajak adalah orang atau badan yang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan, seperti mencari atau mendapatkan NPWP di kantor Dirjen Pajak, menghitung besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke kas negara.