-->

Tugas dan Wewenang MPR Sebelum Setelah Perubahan UUD45

Tugas dan wewenang MPR sebelum perubahan UUD45 :
  1. Menetapkan dan mengubah UUD 1945.
  2. Menetapkan GBHN.
  3. Memilih&Mengangkat Presiden dan wakil presiden.
  4. Membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lain.
  5. Memberikan penjelasan/penafsiran terhadap putusan MPR.
  6. Meminta pertanggungjawaban Presiden.
  7. Memberhentikan Presiden.
Tugas dan wewenang MPR setelah perubahan :
  1. Mengubah dan Menetapkan UUD 1945.
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang.
  4. Melantik wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat; berhenti; diberhentikan; atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
  5. Memilih dan melantik wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden.
  6. Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan.