Tugas dan Wewenang MPR Sebelum Setelah Perubahan UUD45
Tugas dan wewenang MPR sebelum perubahan UUD45 :
- Menetapkan dan mengubah UUD 1945.
- Menetapkan GBHN.
- Memilih&Mengangkat Presiden dan wakil presiden.
- Membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lain.
- Memberikan penjelasan/penafsiran terhadap putusan MPR.
- Meminta pertanggungjawaban Presiden.
- Memberhentikan Presiden.
Tugas dan wewenang MPR setelah perubahan :
- Mengubah dan Menetapkan UUD 1945.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang.
- Melantik wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat; berhenti; diberhentikan; atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
- Memilih dan melantik wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden.
- Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan.