-->

Tugas Dewan Keamanan PBB beserta Negaranya

Tugas Pokok Dewan Keamanan adalah sebagai berikut:
1. Menyelesaikan sengketa Internasional secara damai dan mengawasi wilayah yang disengketakan.
2. Mengambil tindakan terhadap negara yang melakukan serangan yang dapat mengganggu perdamaian dunia.
3. Mengusulkan kepada Majelis Umum agar suatu negara dapat diterima menjadi anggota PBB.


Dewan Keamanan PBB terdiri atas 15 negara anggota, yaitu 5 negara anggota tetap dan 10 negara anggota yang dipilih setiap 2 tahun.

Lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB ialah :
1. Amerika Serikat
2. Inggris
3. Perancis
4. Uni Sovyet
5. Republik Rakyat Cina
Kelima negara itu mempunyai hak veto, yaitu hak untuk melarang atau menolak suatu putusan.