Tugas Fungsi Kementerian Kelompok III Jokowi
Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.
2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian kelompok III, menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.
2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian kelompok III, menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.