-->

Tugas Fungsi Kementerian Kelompok III Jokowi

Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.
2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Kementerian kelompok III, menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.