Tujuan, Manfaat dan Peranan Koperasi

Disebutkan dalam Undang-Undang Perkoperasian, bahwa tujuan koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Tujuan koperasi :
1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
2. Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
3. Membangun tatanan ekonomi nasional.
Disebutkan dalam Undang-Undang Perkoperasian, bahwa tujuan koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Manfaat koperasi :
1. Menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya.
2. Mempermudah para anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
3. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
4. Mengembangkan usaha para anggotanya.
5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek lintah darat dan rentenir.
  • Peranan koperasi :
1. Menciptakan lapangan pekerjaan.
2. Meningkatkan penghasilan anggota koperasi.
3. Meningkatkan taraf hidup.
4. Mempersatukan dan mengembangkan usaha perseorangan maupun kelompok.
5. Meningkatkan taraf pendidikan.
6. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.