Pengertian, Asas, Prinsip Demokrasi Pancasila

Pengertian demokrasi pancasila secara formal adalah sistem pengambilan putusan melalui musyawarah mufakat, apabila tidak bisa dilakukan secara voting. Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karena demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi politik yang sama bagi semua rakyat untuk itu pemerintah patut memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.

Daftar Isi
Pengertian demokrasi pancasila dalam arti material adalah demokrasi yang merupakan perwujudan sila keempat Pancasila yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila pancasila lainnya.

Asas Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memuat 2 asas, yaitu:
1. Asas Kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
2. Asas Musyawarah Untuk Mufakat adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan, dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan, serta darma masing-masing demi tercapainya kebahagiaan bersama.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip-prinsip demokrasi pancasila:
  1. Persamaan.
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Kebebasan yang bertanggung jawab.
  4. Musyawarah untuk mufakat.
  5. Mewujudkan keadilan sosial.
  6. Membina persatuan nasional.
  7. Menjunjung tinggi cita-cita nasional.