Dasar Hukum Indonesia Menganut Kedaulatan Rakyat

Dasar hukum yang membuktikan bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut:
1. Dasar Negara Pancasila, sila ke empat
    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
2. Pembukaan UUD 1945, alinea keempat.
    .... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Dengan ...
3. Batang Tubuh UUD 1945
    Pasal 1 ayat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4. Penjelasan UUD 1945
    Pada bagian penjelasan: "Pokok-pokok Pikiran dalam pembukaan", dijelaskan bahwa pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD 1945 adalah: negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Berdasarkan prinsip-prinsip yang dianut oleh bangsa Indonesia tersebut, maka jelas bahwa negara Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Di Indonesia, rakyatlah yang berdaulat, rakyatlah yang dianggap memiliki kekuasaan tertinggi negara. Selanjutnya, pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.