Peran Lembaga Pengendalian Sosial Perilaku Menyimpang

Dapat dilakukan dengan aparat atau orang-orang yang ada dalam pranata sosial itu sendiri. Mereka itulah juga disebut sebagai agent of social control, sebagai berikut:
  1. Keluarga merupakan lembaga pengendalian sosial primer yang merupakan tempat pertama membentengi anggota keluarga/anggota masyarakat untuk tidak melakukan penyimpangan sosial. Untuk menjaga agar anak-anak dalam keluarga tidak melakukan tindakan menyimpang dibutuhkan peran orang tua sebagai pengendali atau pengawas terhadap perilaku anak-anak. Dalam menjalankan perannya sebagai pengendali sosial, orang tua harus memberikan teguran kepada anak-anak yang berperilaku tidak sesuai dengan norma sosial.
  2. Kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum dan mengambil tindakan terhadap orang-orang yang melanggar aturan undang-undang yang berlaku. Dalam menjalankan tugas pengendalian sosial, kepolisian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan perkara terhadap saksi-saksi yang melihat atau berada dan berkaitan dengan kejadian perkara, hingga menetapkan status tersangka serta membuat berita acara pelimpahan perkara ke pengadilan.
  3. Pengadilan menangani, menyelesaikan dan mengadili dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap perselisihan atau tindakan yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.
  4. Adat istiadat berisi nilai-nilai, norma-norma, kaidah-kaidah sosial yang dipahami, diakui, dijalankan dan dipelihara secara terus menerus. Maka istilah adat istiadat sama artinya dengan sistem nilai budaya.
  5. Tokoh masyarakat adalah warga masyarakat yang memiliki kemampuan, pengetahuan, perilaku, ataupun kedudukan yang oleh anggota masyarakat lainnya dianggap sebagai tokoh atau pemimpin masyarakat. Jika terjadi penyimpangan atau perselisihan antar warga dapat diselesaikan oleh tokoh masyarakat tersebut.