Yang Dimaksud Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN)

orupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain(pasal 1 UU No.28 Tahun 1999).
Kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama untuk melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara(pasal 1 UU No.28 Tahun 1999).
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara(pasal 1 UU No.28 Tahun 1999).