4 Fungsi NKRI

Adapun fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi Pertahanan dan keamanan
    Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang ingin memaksakan kehendaknya dengan cara-cara radikal atau yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
2. Fungsi Ketertiban
    Fungsi ini untuk mewujudkan keamanan, kelancaran, dan ketenteraman dalam masyarakat, serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan antar kelompok atau antar individu.
3. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran.
    Fungsi ini untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan gejolak sosial.
4. Fungsi Keadilan
    Hal ini untuk memperlakukan setiap orang secara adil baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum.