Koperasi Syariah: Sejarah, Hukum, Manfaat, Modal, Kegiatan dan Usaha

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan kegiatannya berdasarkan pada Al-Qur'an dan hadis. Koperasi syariah memiliki tujunan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas, serta membantu perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan nilai-nilai yang diajarkan Islam.

Sejarah Koperasi Syariah

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, BMT berhak menggunakan badan hukum koperasi. BMT maupun koperasi umum sama-sama memiliki basis ekonomi kerakyatan dengan prinsip dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Akan tetapi, BMT tidak memberlakukan bunga dan menggunakan etika moral dengan mempertimbangkan kaidah halal-haram dalam usahanya, sedangkan koperasi umum berdasarkan pada peraturan dan kesepakatan bersama saja.

Dasar Hukum Koperasi Syariah

Pada hakikatnya, koperasi syariah dijalankan berdasarkan dasar hukum berikut.
a. Al-Qur'an dan hadis terutama tentang prinsip taawun dan takaful.
b. Pancasila dan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) hasil amandemen yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan" dalam hal ini juga relevan dengan asas dan prinsip koperasi yaitu asas gotong royong dan kekeluargaan, di mana semua anggota memiliki tanggung jawab untuk bekerja sama dan memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam koperasi sehingga terdapat prinsip dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota koperasi.
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor 16/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, merupakan regulasi terbaru yang mengatur tata kelola koperasi syariah di Indonesia.

Hikmah dan Manfaat Koperasi Syariah

Berikut manfaat dari koperasi syariah dalam bidang perekonomian.
  1. Mengembangkan potensi dari setiap anggota koperasi syariah.
  2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara umum.
  3. Meningkatkan kualitas SDM terutama pengurus dan anggota koperasi syariah.
  4. Meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas demokrasi dan kekeluargaan.
  5. Mengoptimalkan pemanfaatan ekonomi.
  6. Memperkuat pemanfaatan ekonomi.
  7. Memperluas lapangan pekerjaan bagi anggota dan masyarakat umum.
  8. Berkembangnya usaha kecil mikro dan menengah dari para anggota koperasi syariah.

Modal Koperasi Syariah

Berikut tiga sumber dana koperasi syariah.
1. Simpanan pokok, yaitu setoran awal yang menjadi modal dengan jumlah dan besaran yang sama dari anggota yang hanya disetor sekali selama keanggotaan koperasi.
2. Simpanan wajib, yaitu simpanan yang besarnya ditentukan dalam rapat anggota dengan jumlah yang disepakati secara periodik dan terus-menerus hingga keanggotaan berakhir.
3. Simpanan sukarela, yaitu investasi dari anggota yang memiliki kelebihan dana yang ingin menyimpannya di koperasi syariah.
Berikut skema simpanan sukarela.
  • Skema dana titipan (wadi'ah) yang dapat diambil setiap saat jika anggota membutuhkan.
  • Skema dana investasi yang ditujukan untuk kepentingan investasi dengan mekanisme bagi hasil baik revenue sharing, profit sharing, maupun profit and loss sharing. Adapun yang dimaksud investasi dari pihak lain adalah tambahan dana dari pihak lain untuk pengembangan usaha, karena jika hanya mengandalkan simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela dari anggota koperasi saja jumlahnya masih terbatas untuk memperluas jangkauan usaha dari koperasi syariah.

Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah

Berikut jenis-jenis kegiatan dan usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah.
a. Penghimpunan dana
b. Penyaluran dana
c. Investasi/kerjasama
d. Jual beli
Berikut kegiatan jual beli dalam usaha jasa dan keuangan koperasi syariah.
  • Bai'al-mudarabah, yaitu jual beli di mana penjual secara transparan menyampaikan harga perolehan barang yang diperjual-belikan kepada pembeli, sehingga ketika pembeli membayar harga jual yang disepakati, ia mengetahui keuntungan yang diperoleh penjual.
  • Bai'al-istisna' dan Bai'al-salam, yaitu jual beli yang dilakukan oleh tiga pihak dengan sistem pembayaran tunai maupun diangsur.
e. Pelayanan jasa
Berikut usaha pelayanan jasa koperasi syariah.
  • Sewa-menyewa (ijarah), yaitu pemindahan hak pakai suatu barang dengan membayar sejumlah uang sewa, dan tanpa memindahkan hak milik atas barang tersebut.
  • Penitipan (wadiah), yaitu jenis pelayanan jasa yang dilakukan dalam bentuk penyediaan loker penitipan barang, penitipan sepeda motor, mobil, dan lain-lain.
f. Pengalihan utang (hawalan) adalah jasa memindahkan kewajiban pembayaran utang anggota kepada pihak lain, yang kewajibannya diambil alih oleh koperasi syariah sehingga anggota tersebut berkewajiban untuk membayarkan kewajibannya kepada koperasi.
g. Pegadaian syariah (rahn) adalah menahan aset anggota sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dari koperasi syariah, koperasi tidak menerapkan bunga terhadap pinjaman tetapi menerapkan biaya penyimpanan terhadap aset yang dijadikan jaminan.
h. Pendelegasian mandat (wakalah) adalah jasa yang disediakan oleh koperasi syariah untuk pengurusan SIM, STNK, atau pembelian barang tertentu, di mana koperasi syariah bertindak sebagai pihak yang diberi mandat oleh anggota, untuk menyelesaikan urusan tersebut, dan anggota berkewajiban membayar jasa atas wakalah tersebut.
i. Penjamin (kafalah) adalah kegiatan penjaminan yang diberikan oleh koperasi syariah yang bertindak sebagai penjamin kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya.
j. Pinjaman lunak adalah pinjaman yang diberikan oleh koperasi syariah kepada anggota, dimana anggota hanya berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam, tanpa harus membayar tambahan bunga.