Pasal Ayat Tugas Pokok Presiden Sebagai Kepala Negara

Sebagai kepala negara presiden mempunyai tugas-tugas pokok yang diatur dalam UUD 1945, yaitu:

  1. Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  2. Pasal 11 ayat (1) : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Pasal 12 ayat (1) : Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 13 ayat (1) : Presiden mengangkat duta dan konsul.
  5. Pasal 13 ayat (2) : Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Pasal 13 ayat (3) : Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  7. Pasal 14 ayat 1 : Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  8. Pasal 14 ayat 2 : Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  9. Pasal 15 : Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.