Pasal Ayat UUD45 Eksekutif Kekuasaan Presiden
Dalam melaksanakan pemerintahan, kekuasaan presiden dibatasi oleh Undang-Undang Dasar. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur kekuasaan presiden di bidang eksekutif, yaitu:
(1) Pasal 4 Ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Pasal 5 Ayat 2: Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Berdasar pasal-pasal tersebut bahwa pelaksanaan pemerintahan sedikit banyak tergantung pada presiden. Namun tidak berarti presiden dapat berbuat sekehendak hati, karena setiap tindakannya dibatasi UUD.
(1) Pasal 4 Ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Pasal 5 Ayat 2: Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Berdasar pasal-pasal tersebut bahwa pelaksanaan pemerintahan sedikit banyak tergantung pada presiden. Namun tidak berarti presiden dapat berbuat sekehendak hati, karena setiap tindakannya dibatasi UUD.