Bentuk-Bentuk Ancaman Militer
Bentuk-bentuk ancaman militer mencakup:
1. Agresi
yaitu penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
2. Invasi
yaitu serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap suatu wilayah negara.
3. Bombardemen
Yaitu penggunaan senjata yang dilakukan oleh angkatan bersenjata suatu negara terhadap negara lain.
4. Blokade
Merupakan pengepungan suatu wilayah negara atau negara oleh kekuatan militer negara lain atau gabungan negara.
5. Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain
yaitu serangan yang dilakukan oleh salah satu unsur angkatan dari suatu negara terhadap negara lain, misalnya unsur satuan darat, satuan laut, atau satuan udara.
6. Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah negara
Yaitu unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah negara berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
7. Penggunaan wilayah suatu negara oleh negara lain
Yaitu tindakan suatu negara(negara A) yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain(negara B) sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap negara lain(negara C).
8. Penggunaan tentara bayaran oleh suatu negara
yaitu pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh suatu negara untuk melakukan tindakan kekerasan atau melakukan pembunuhan terhadap tokoh tertentu di negara lain.
9. Spionase
yaitu kegiatan mata-mata atau bersifat rahasia yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
10. Sabotase
yaitu suatu tindakan yang bertujuan untuk merusak instalasi penting militer maupun objek vital nasional yang membahayakan keselamatan umum.
11. Aksi teror
merupakan tindakan kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme luar negeri. Tindakan kekerasan bisa berupa peledakan bom sehingga banyak korban orang yang tidak berdosa.
12. Pemberontakan bersenjata
yaitu suatu penyerangan bersenjata oleh sekelompok orang atau golongan dengan tujuan melawan pemerintah yang sah. Kelompok tersebut menginginkan terlepas dari pemerintahan atau negara yang sah.
13. Perang Saudara
yaitu bentrokan senjata antara kelompok, golongan, atau suku satu dengan yang lain.
14. Pelanggaran wilayah suatu negara oleh negara lain
yaitu pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh suatu negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
* ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan untuk membahayakan kedaulatan negara, keutuhan negara, dan keselamatan segenap bangsa.
1. Agresi
yaitu penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
2. Invasi
yaitu serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap suatu wilayah negara.
3. Bombardemen
Yaitu penggunaan senjata yang dilakukan oleh angkatan bersenjata suatu negara terhadap negara lain.
4. Blokade
Merupakan pengepungan suatu wilayah negara atau negara oleh kekuatan militer negara lain atau gabungan negara.
5. Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain
yaitu serangan yang dilakukan oleh salah satu unsur angkatan dari suatu negara terhadap negara lain, misalnya unsur satuan darat, satuan laut, atau satuan udara.
6. Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah negara
Yaitu unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah negara berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
7. Penggunaan wilayah suatu negara oleh negara lain
Yaitu tindakan suatu negara(negara A) yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain(negara B) sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap negara lain(negara C).
8. Penggunaan tentara bayaran oleh suatu negara
yaitu pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh suatu negara untuk melakukan tindakan kekerasan atau melakukan pembunuhan terhadap tokoh tertentu di negara lain.
9. Spionase
yaitu kegiatan mata-mata atau bersifat rahasia yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
10. Sabotase
yaitu suatu tindakan yang bertujuan untuk merusak instalasi penting militer maupun objek vital nasional yang membahayakan keselamatan umum.
11. Aksi teror
merupakan tindakan kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme luar negeri. Tindakan kekerasan bisa berupa peledakan bom sehingga banyak korban orang yang tidak berdosa.
12. Pemberontakan bersenjata
yaitu suatu penyerangan bersenjata oleh sekelompok orang atau golongan dengan tujuan melawan pemerintah yang sah. Kelompok tersebut menginginkan terlepas dari pemerintahan atau negara yang sah.
13. Perang Saudara
yaitu bentrokan senjata antara kelompok, golongan, atau suku satu dengan yang lain.
14. Pelanggaran wilayah suatu negara oleh negara lain
yaitu pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh suatu negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
* ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan untuk membahayakan kedaulatan negara, keutuhan negara, dan keselamatan segenap bangsa.