-->

Industri Keuangan Non Bank: Fungsi, Prinsip, Jenis

Industri keuangan nonbank adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Daftar Isi

Industri Keuangan Non Bank

Selain menghimpun dan menyalurkan dana, industri keuangan non bank memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana masyarakat serta mengeluarkan surat berharga.
  2. Memberi layanan penyertaan modal ke perusahaan maupun proyek-proyek tertentu dalam jangka waktu sementara sebelum diperjualbelikan ke pasar modal.
  3. Memberi permodalan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah sehingga mereka mampu membangun usaha.
  4. Menjadi perantara antara perusahaan di Indonesia dengan pemerintah agar mendapat kelancaran permodalan.
  5. Sebagai perantara mencari tenaga ahli dan nasihat profesional.
  6. Memperluas sumber pendanaan usaha di sektor swasta.

Prinsip Industri Keuangan Non Bank

Saat menjalankan usahanya, Industri keuangan non bank wajib memegang dua prinsip berikut ini.
  • Melaporkan tiap transaksi mencurigakan, misalnya transaksi dalam jumlah tidak wajar di luar kebiasaan nasabah sehingga dicurigai sebagai tindakan pencucian uang atau pendanaan untuk terorisme.
  • Harus mengenal latar belakang nasabah indentitas, saldo dalam rekening, hingga kebiasaan transaksi.

Jenis lembaga keuangan non bank

Berikut ini beberapa jenis industri keuangan non bank:
1. Asuransi adalah badan usaha yang berusaha menarik dana dari masyarakat(premi) dengan menjanjikan akan menanggung resiko atas peristiwa yang mungkin akan terjadi atau disebut jasa pertanggungan.
2. Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan cara khusus yaitu secara hukum gadai.
3. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun para pesertanya. Dana pensiun dihimpun oleh PT. TASPEN melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Kemudian dibayarkan setelah pegawai tersebut pensiun.
4. Koperasi Simpan Pinjam adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menerima simpanan dan memberi pinjaman kepada anggota yang memerlukan dengan syarat mudah dan bunga ringan.
5. Leasing adalah perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan barang-barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah, perusahaan sewa guna membiayai pembelian barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menyewakan barang tersebut kepada nasabah.
6. Bursa efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang dan tempat diperdagangkannya efek-efek.