Sumber Tujuan Penerimaan Daerah Otonom
Sumber-sumber penerimaan/pendapatan daerah otonom, menurut Pasal 5 UU No.33 Tahun 2004, meliputi:
1. Pendapatan Asli Daerah
bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi. PAD bersumber dari:
a. Pajak daerah,
b. Retribusi daerah,
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
d. Berbagai PAD lain seperti yang meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
2. Dana perimbangan
bertujuan mengurangi kesenjangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan antar pemerintah daerah. Dana perimbangan bersumber pada:
a. Dana bagi hasil,
b. Dana alokasi umum, dan
c. Dana alokasi khusus
3. Pendapatan lain-lain
sedangkan yang dimaksud pendapatan lain-lain adalah:
1. Pendapatan hibah yang merupakan bantuan tidak mengikat,
2. Pendapatan dana darurat yang dialokasikan dari APBN. Dana darurat ini digunakan untuk keperluan mendesak, seperti bencana nasional, krisis moneter, inflasi, atau peristiwa luar biasa lainnya.
1. Pendapatan Asli Daerah
bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi. PAD bersumber dari:
a. Pajak daerah,
b. Retribusi daerah,
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
d. Berbagai PAD lain seperti yang meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
2. Dana perimbangan
bertujuan mengurangi kesenjangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan antar pemerintah daerah. Dana perimbangan bersumber pada:
a. Dana bagi hasil,
b. Dana alokasi umum, dan
c. Dana alokasi khusus
3. Pendapatan lain-lain
sedangkan yang dimaksud pendapatan lain-lain adalah:
1. Pendapatan hibah yang merupakan bantuan tidak mengikat,
2. Pendapatan dana darurat yang dialokasikan dari APBN. Dana darurat ini digunakan untuk keperluan mendesak, seperti bencana nasional, krisis moneter, inflasi, atau peristiwa luar biasa lainnya.