Wujud Atau Bentuk Devisa
Devisa sebagai alat pembayaran luar negeri terdiri dari:
1. Emas : pembayaran dengan emas adalah pembayaran dengan cara mengirimkan emas yang nilainya sesuai dengan nilai barang yang diimpor kepada eksportir, tentunya harus dengan ijin pemerintah.
2. Wesel asing : pembayaran dengan wesel adalah pembayaran dengan cara mengeluarkan surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk/tertulis dalam wesel tersebut.
3. Uang asing/secara tunai : pembayaran uang asing adalah pembayaran secara tunai, di mana dalam prosesnya dapat menggunakan mata uang negara importir atau mata uang negara eksportir, tergantung kesepakatan mereka.
4. Letter of credit : L/C adalah pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabahnya (importir) untuk menyediakan sejumlah uang untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir) dengan syarat tertentu.
1. Emas : pembayaran dengan emas adalah pembayaran dengan cara mengirimkan emas yang nilainya sesuai dengan nilai barang yang diimpor kepada eksportir, tentunya harus dengan ijin pemerintah.
2. Wesel asing : pembayaran dengan wesel adalah pembayaran dengan cara mengeluarkan surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk/tertulis dalam wesel tersebut.
3. Uang asing/secara tunai : pembayaran uang asing adalah pembayaran secara tunai, di mana dalam prosesnya dapat menggunakan mata uang negara importir atau mata uang negara eksportir, tergantung kesepakatan mereka.
4. Letter of credit : L/C adalah pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabahnya (importir) untuk menyediakan sejumlah uang untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir) dengan syarat tertentu.